SEPUTAR PINJAM MEMINJAM

*♥Arissa♥*

SEPUTAR PINJAM MEMINJAM
SEPUTAR PINJAM MEMINJAM 

Ad-Dain (utang) atau Al-Qardhu (pinjaman), di mana orang yang meminjami tidak memdapatkan manfaat apapun, sedangkan orang yang meminjam harus memgembalikannya sebagaimana ketika dia ambil.

Islam memganjurkan untuk meminjam orang yang membutuhkan. Maka pinjam-meminjam hukumnya mustahab bila dinisbahkan kepada orang yang meminjamkan.

Berdasarkan firman Allah ﷻ,

Dan sabda beliau ﷺ,
"Barang siapa yang meringankan satu di antara kesulitan-kesulitan dunia dari seorang mukmin, Allah akan meringankan satu di antara kesulitan-kesulitan akhirat darinya. Dan barangsiapa yang memudahkan orang yang miskin, Allah akan memudahkan baginya di dunia dan di akhirat."
(HR.Muslim no.92699)

Rasulullah ﷺ juga bersabda,
"Barang siapa mengutang, maka hendaknya dia mengutangi dalam takaran yang diketahuinya, timbangan yang diketahuinya, dan sampai tempo yang diketahuinya pula."
(HR.Muslim no.2699)

Disunnahkan untuk mencatat pinjam-meminjam, sebagaimana firman Allah ﷻ,



🌹 Syarat-Syarat Pinjam Meminjam

Syarat-syarat pinjam meminjam adalah:

1⃣ Diketahui kadar barang yang dipinjamkannya, baik dengan takaran, timbangan, ataupun jumlah.

2⃣ Diketahui sifat dan umurnya jika yang dipinjamkan itu berupa hewan.

3⃣ Orang yang meminjamkan harus berakal dan baligh.
*♥Arissa♥*
Load comments