SEPUTAR PINJAM MEMINJAM
Ad-Dain (utang) atau Al-Qardhu (pinjaman), di mana orang yang meminjami tidak memdapatkan manfaat apapun, sedangkan orang yang meminjam harus memgembalikannya sebagaimana ketika dia ambil.
Islam memganjurkan untuk meminjam orang yang membutuhkan. Maka pinjam-meminjam hukumnya mustahab bila dinisbahkan kepada orang yang meminjamkan.
Berdasarkan firman Allah ﷻ,
Dan sabda beliau ﷺ,
"Barang siapa yang meringankan satu di antara kesulitan-kesulitan dunia dari seorang mukmin, Allah akan meringankan satu di antara kesulitan-kesulitan akhirat darinya. Dan barangsiapa yang memudahkan orang yang miskin, Allah akan memudahkan baginya di dunia dan di akhirat."
(HR.Muslim no.92699)
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
"Barang siapa mengutang, maka hendaknya dia mengutangi dalam takaran yang diketahuinya, timbangan yang diketahuinya, dan sampai tempo yang diketahuinya pula."
(HR.Muslim no.2699)
Disunnahkan untuk mencatat pinjam-meminjam, sebagaimana firman Allah ﷻ,
🌹 Syarat-Syarat Pinjam Meminjam
Syarat-syarat pinjam meminjam adalah:
1⃣ Diketahui kadar barang yang dipinjamkannya, baik dengan takaran, timbangan, ataupun jumlah.
2⃣ Diketahui sifat dan umurnya jika yang dipinjamkan itu berupa hewan.
3⃣ Orang yang meminjamkan harus berakal dan baligh.
Ad-Dain (utang) atau Al-Qardhu (pinjaman), di mana orang yang meminjami tidak memdapatkan manfaat apapun, sedangkan orang yang meminjam harus memgembalikannya sebagaimana ketika dia ambil.
Islam memganjurkan untuk meminjam orang yang membutuhkan. Maka pinjam-meminjam hukumnya mustahab bila dinisbahkan kepada orang yang meminjamkan.
Berdasarkan firman Allah ﷻ,
Dan sabda beliau ﷺ,
"Barang siapa yang meringankan satu di antara kesulitan-kesulitan dunia dari seorang mukmin, Allah akan meringankan satu di antara kesulitan-kesulitan akhirat darinya. Dan barangsiapa yang memudahkan orang yang miskin, Allah akan memudahkan baginya di dunia dan di akhirat."
(HR.Muslim no.92699)
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
"Barang siapa mengutang, maka hendaknya dia mengutangi dalam takaran yang diketahuinya, timbangan yang diketahuinya, dan sampai tempo yang diketahuinya pula."
(HR.Muslim no.2699)
Disunnahkan untuk mencatat pinjam-meminjam, sebagaimana firman Allah ﷻ,
🌹 Syarat-Syarat Pinjam Meminjam
Syarat-syarat pinjam meminjam adalah:
1⃣ Diketahui kadar barang yang dipinjamkannya, baik dengan takaran, timbangan, ataupun jumlah.
2⃣ Diketahui sifat dan umurnya jika yang dipinjamkan itu berupa hewan.
3⃣ Orang yang meminjamkan harus berakal dan baligh.
