IHLAL HAJI PADA HARI TARWIYAH DAN BERANGKAT KE ARAFAH
1⃣ Ihlal Haji Pada Hari Tarwiyah
Apabila telah tiba hari Tarwiyah, yakni hari kedelapan dari bulan Dzulhijjah, maka dia berihram, berihlal Haji, lalu melakukan seperti yang telah dia lakukan pada ihram umrah dari miqat, seperti mandi, memakai wewangian, memakai sarung, selendang dan bertalbiyah. Dan dia tidak menghentikannya, kecuali setelah melempar jumrah Aqabah.
Dia berihram dari tempat dia tinggal, walaupun penduduk Makkah, mereka berihram dari Makkah. Setelah itu, kemudian berangkat ke Mina, lalu shalat Dhuhur di sana dan Mabit hingga dia melaksanakan seluruh shalat lima waktu disana dengan Qashar tanpa jama'.
2⃣ Berangkat Ke Arafah
Apabila matahari telah terbit pada hari Arafah, orang yang berhaji lalu berangkat menuju Arafah sambil bertalbiyah atau bertakbir. Semua perbuatan ini telah dilakukan oleh para sahabat Nabi ﷺ . Ketika mereka berhaji bersama beliau ﷺ, ada di antara mereka yang bertalbiyah dan tidak ada yang mengingkarinya, serta ada pula yang bertakbir dan tidak ada pula yang mengingkarinya.
(HR.Al-Bukhari dan Muslim)
Kemudian setelah itu, dia singgah di Namirah (Tempat persinggahan ini dan setelahnya, terkadang sulit diwujudkan pada saat sekarang ini , karena penuh sesaknya jama'ah haji. Jika orang yang berhaji melewatinya dan terus menuju Arafah, maka insyaa Allah hal ini tidak mengapa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله dalam Majmu' Fatawa 26/168 berkata, "Adapun kandungan sunnah Rasulullah ﷺ, seperti berada di Mina pada hari Tarwiyah, Mabit di sana pada malam hari sebelum hari Arafah, singgah di Uranah -tempat antara Masy'aril Haram dan Arafah- sampai Zawal, pergi dari sana menuju Arafah, melakukan khutbah, dan menjamak shalat di tengah perjalanan di tengah-tengah Uranah, maka semua itu adalah perkara yang telah disepakati oleh ahli fiqih. Walaupun mayoritas para penulis tidak membedakannya dan banyak orang tidak memgetahuinya karena dominasi adat istiadat.), tempat yang dekat dengan Arafah, namun tidak termasuk wilayah Arafah. Dia terus di sana hingga menjelang zawal (tergelincirnya matahari).
Apabila matahari sudah zawal, dia berangkat menuju Uranah dan singgah di sana. Tempat tersebut amat dekat dengan Arafah dan di sinilah sang Imam berkhutbah di hadapan Jama'ah Haji dengan khutbah yang sesuai dengan keadaan.
Kemudian sang imam mengimami shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak qashar pada waktu Dhuhut. Shalat tersebut dilakukan dengan satu Adzan dan dua Iqamah serta tidak shalat di antara keduanya sedikitpun.
Barangsiapa yang tidak shalat berjama'ah dengan imam, maka hendaklah dia mengerjakannya sendirian atau bersama yang lainnya dengan tata cara yang telah disebutkan diatas, hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara Muallaq (tidak disebut dan disambung sanadnya) dalam Mukhtashar Al-Bukhari 25/89/3.

1⃣ Ihlal Haji Pada Hari Tarwiyah
Apabila telah tiba hari Tarwiyah, yakni hari kedelapan dari bulan Dzulhijjah, maka dia berihram, berihlal Haji, lalu melakukan seperti yang telah dia lakukan pada ihram umrah dari miqat, seperti mandi, memakai wewangian, memakai sarung, selendang dan bertalbiyah. Dan dia tidak menghentikannya, kecuali setelah melempar jumrah Aqabah.
Dia berihram dari tempat dia tinggal, walaupun penduduk Makkah, mereka berihram dari Makkah. Setelah itu, kemudian berangkat ke Mina, lalu shalat Dhuhur di sana dan Mabit hingga dia melaksanakan seluruh shalat lima waktu disana dengan Qashar tanpa jama'.
2⃣ Berangkat Ke Arafah
Apabila matahari telah terbit pada hari Arafah, orang yang berhaji lalu berangkat menuju Arafah sambil bertalbiyah atau bertakbir. Semua perbuatan ini telah dilakukan oleh para sahabat Nabi ﷺ . Ketika mereka berhaji bersama beliau ﷺ, ada di antara mereka yang bertalbiyah dan tidak ada yang mengingkarinya, serta ada pula yang bertakbir dan tidak ada pula yang mengingkarinya.
(HR.Al-Bukhari dan Muslim)
Kemudian setelah itu, dia singgah di Namirah (Tempat persinggahan ini dan setelahnya, terkadang sulit diwujudkan pada saat sekarang ini , karena penuh sesaknya jama'ah haji. Jika orang yang berhaji melewatinya dan terus menuju Arafah, maka insyaa Allah hal ini tidak mengapa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله dalam Majmu' Fatawa 26/168 berkata, "Adapun kandungan sunnah Rasulullah ﷺ, seperti berada di Mina pada hari Tarwiyah, Mabit di sana pada malam hari sebelum hari Arafah, singgah di Uranah -tempat antara Masy'aril Haram dan Arafah- sampai Zawal, pergi dari sana menuju Arafah, melakukan khutbah, dan menjamak shalat di tengah perjalanan di tengah-tengah Uranah, maka semua itu adalah perkara yang telah disepakati oleh ahli fiqih. Walaupun mayoritas para penulis tidak membedakannya dan banyak orang tidak memgetahuinya karena dominasi adat istiadat.), tempat yang dekat dengan Arafah, namun tidak termasuk wilayah Arafah. Dia terus di sana hingga menjelang zawal (tergelincirnya matahari).
Apabila matahari sudah zawal, dia berangkat menuju Uranah dan singgah di sana. Tempat tersebut amat dekat dengan Arafah dan di sinilah sang Imam berkhutbah di hadapan Jama'ah Haji dengan khutbah yang sesuai dengan keadaan.
Kemudian sang imam mengimami shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak qashar pada waktu Dhuhut. Shalat tersebut dilakukan dengan satu Adzan dan dua Iqamah serta tidak shalat di antara keduanya sedikitpun.
Barangsiapa yang tidak shalat berjama'ah dengan imam, maka hendaklah dia mengerjakannya sendirian atau bersama yang lainnya dengan tata cara yang telah disebutkan diatas, hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara Muallaq (tidak disebut dan disambung sanadnya) dalam Mukhtashar Al-Bukhari 25/89/3.
